ENAM PILAR UNTUK MEMBANGUN PEREKONOMIAN MODERN YANG ISLAMI

Selasa, 18 Mei 2010
Syarat suatu bangunan agar berdiri kokoh adalah pilar (tiang) yang kokoh. Jika bangunan yang kokoh tersebut adalah ekonomi Islam, maka pilar penyangganya ada enam, yaitu:

1. Work and Reward. Setiap muslim (setiap anggota dari system ekonomi Islam) diharuskan untuk bekerja guna menghidupi dirinya dan keluarganya. Bekerja ini termasuk kewajiban setiap muslim. Ketika seseorang bekerja, dia harus menerima resiko apapun yang terkait dengan pekerjaannya itu. Keuntungan dan manfaat yang diperoleh juga terkait dengan jenis pekerjaannya. Tidak ada keuntungan/manfaat yang diperoleh tanpa resiko. Inilah jiwa dari prinsip Al Kharaj bid dhaman (di mana ada manfaat, di situ ada resiko).

2. No Hoarding and Monopoly.
Pertama, tidak seorangpun diizinkan untuk menimbun uang. Tidak boleh menyimpan uang tanpa dipergunakan. Dengan kata lain, Islam tidak memperbolehkan uang kontan (cash) yang menganggur tanpa diusahakan. Oleh karena itu, Pemerintah harus memberikan sanksi bagi mereka yang menimbun uang dengan mengenakan pajak untuk uang kontan tersebut. Hal ini untuk menghindari kegiatan penimbunan uang yang biasanya digunakan untuk kegiatan spekulasi. Oleh karena itu, uang itu seharusnya digunakan untuk kepentingan Jual-beli (selling and buying) secara kontinu. Suatu koin terdiri dari 2 sisi, yaitu sisi muka dan sisi belakang. Tanpa sisi muka, suatu benda tidak dapat dikatakan koin. Sisi muka dan sisi belakang, secara bersama-sama membentuk apa yang disebut koin. Begitu juga dalam kegiatan ekonomi, Saud mengatakan bahwa koin ekonomi terdiri dari 2 sisi, yaitu sisi Jual (Selling) dan sisi Beli (Buying). Uang itu harus secara kontinu mengalir dalam ekonomi, bukan berhenti di satu simpul. Untuk itu, Saud menawarkan 3 cara untuk menggunakan uang yang diperbolehkan secara syariah, yaitu :
  • Konsumsi yang halal
  • Kegiatan produktif/investasi
  • Kesejahteraan Sosial
Kedua, Tidak satupun baik dari perorangan maupun lembaga bisnis dapat melakukan monopoli. Harus ada kondisi persaingan, bukan monopoli atau oligopoly. Islam mendorong persaingan dalam ekonomi sebagai jiwa dari Fastabiqul Khoirot.

3. Depreciation. Segala sesuatu di dunia ini mengalami depresiasi. Kekayaan juga terdepresiasi dengan zakat. Yang abadi di dunia ini, hanya satu, yaitu Allah swt.

4. Money is a just a means of exchange. Uang bukan merupakan alat penyimpan nilai. Uang bukan merupakan komoditi. Komoditi mempunyai harga, tetapi uang tidak. Pisang, misalnya mempunyai harga. Begitu juga dengan komoditi lain seperti computer, furniture, dan lain-lain. Islam tidak memperbolehkan menetapkan harga pada uang. Jika kita meminjamkan pinjaman 5 juta rupiah, kita harus mengembalikan 5 juta rupiah lagi, bukan 5,2 juta atau 5,4 juta rupiah. Uang hanyalah sebagai perantara (alat tukar). Arti bahwa uang sebagai alat tukar, bermakna bahwa nilainya harus dijaga agar tetap stabil.

5. Interest is Riba. Beberapa orang berpendapat bahwa Al-Qur’an hanya melarang riba dalam bentuk bunga berbunga (compound interest) dan bunga yang dipraktekkan oleh bank konvensional (simple interest) bukan riba. Tetapi jumhur ulama mengatakan bahwa bunga bank adalah riba. Beberapa orang juga berpendapat bahwa riba hanya terdapat pada kegiatan perdagangan seperti yang dipraktekkan pada zaman jahiliyah, bukan pada kegiatan produksi seperti yang dipraktekkan oleh bank konvensional saat ini. Saud mengatakan bahwa seluruh jenis interest adalah riba dan diharamkan (dilarang) dalam Al-Qur’an seperti pernyataan al-Qur’an surat Albaqarah ayat 278 yang artinya :”Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu sekalian kepada Allah dan tinggalkanlah apa-apa yang tersisa dari RIBA, jika kamu benar-benar orang yang beriman”.

6. Social Solidarity. Kaum muslimin ibarat satu tubuh. Jika satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuh akan merasakan sakit juga. Jika seorang muslim mengalami problem kemiskinan, maka tugas kaum musliminlah untuk menolong orang miskin itu (dengan cara membayar zakat, infaq dan shadaqah). Kekayaan adalah milik Allah. Apapun harta yang telah Allah berikan kepada kita, merupakan amanah dari Allah. Oleh karena itu, kita harus menjaga amanah tersebut dengan memanfaatkannya untuk menolong sesama. Inilah yang merupakan jiwa dari pelaksanaan zakat, dimana Zakat itu ditujukan untuk menanggulangi masalah sosial kaum muslimin. Siapapun yang menggunakan hartanya pada jalan Allah, akan mendapatkan kompensasi di akherat sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Muzzammil ayat 20 yang artinya :”Apapun yang kamu berikan untuk diri kamu kebaikan, akan kamu dapatkan di sisi Allah dengan balasan yang lebih baik dan lebih besar”.


Wallahu a’lam

1 komentar:

  • Best online casino site, Bonuses, Games, Banking
    Best Online Casino Review. Casino Site & Bonuses · Online Casinos Accept US Players · Paypal 인카지노 Casino · Blackjack Casino · 카지노사이트 Keno Casino · worrione Slots Casino · Bingo

  • Posting Komentar